Pemerintah Berencana Menghapus TPG |
Lampung blogging_ Apa kabar rekan Lampung blogging. Kali ini admin
akan berbagi info terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang popular di
sebut Sertifikasi. Perlu diketahui, bahwa pemerintah,melalui
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengganti/menghapus tunjangan
profesi guru (TPG) dengan tunjangan kinerja setelah melalui pengamatan kinerja
dan seleksi kompetensi guru.
Sebagaimana di kutip dari Koran sindo, Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Supranata menyatakan, bahwa penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung
pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji
yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji
kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.
Pranata
melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan
UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian
kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja
mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan
prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,”
ujarnya.
Guru
besar Fakultas lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai
sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari
formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara
cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak
perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal
penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang
mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun
Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata
menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya. Hafid menegaskan, ada tiga
implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud
harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.
Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan
calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan
berbasis kelas.
Selama
ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya
mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan
mutu,” urainya.
Demikian Informasi mengenai rencana
penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Baca terus lampungblogging.blogspot.co.id dan
temukan informasi menarik lainnya, Semoga
artikel ini bermanfaat. Salam Hormat
No comments:
Post a Comment
Hindari Komentar yang mengandung Spam, P*rn* dan SARA.